Kriteria Hotel Syariah Berdasarkan PERMENPAREKRAF No . 2 Tahun 2014

Widadi Handoyo

Oleh : Widadi Handoyo ( Sekretaris Executive DPD PPHI Sumatera Barat dan General Manager di Hotel Rangkayo Basa Group )

Pariwisata halal atau saat ini istilahnya diperhalus dengan wisata ramah muslim belakangan sudah menjadi pembicaraan hangat hampir diseluruh kalangan, terutama yang bergerak pada bidang pariwisata.

Saat ini bahkan sudah banyak kampus yang membuka porgram studi pariwisata halal. Berbicara tentang Pariwisata Halal tentu tidak bisa terlepas dengan ketersediaan penginapan syariah atau penginapan halal.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendirikan hotel atau penginapan syariah, beriku akan kita bahas sedikit gabmbaran tentang kriteria hotel syariah berdasarkan PERMENPAREKRAF NO 2 tahun 2014. Meskipun peraturan ini telah dicabut, namun belum ada pengganti peraturan yang berkaitan dengan hotel syariah.

Peraturan ini masih sangat relevan sebagai acuan untuk mendirikan hotel syariah. Peraturan ini juga yang diadopsi dan menjadi acuan Pemerintah Sumatera Barat dalam menerbitkan Peraturan Gubernur No 19 tahun 2022 tentang pelaksanaan pariwisata halal.

Kriteria Hotel Syariah terdiri dari dua jenis kriteria, yaitu ;

Selanjutnya akan kita bahas secara rinci dari dua kriteria tersebut.

KRITERIA HOTEL SYARIAH HILAL 1

Aspek Produk

A. Toilet Umum (Public Rest Room)

  1. Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir lain untuk menjaga pandangan.
  2. Tersedia peralatan yang praktis untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset

B. Kamar Tidur Tamu

  1. Tersediah sajadah (on request)
  2. Tersedia Al – Qur’an
  3. Tidak tersedia akses untuk pornografi dan tindakan asusila dalam bentuk apapun
  4. Tidak ada minuman beralkohol di mini bar

C. Kamar Mandi Tamu

  1. Tersedia peralatan yang praktis di kamar mandi tamu untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset.
  2. Tersedia peralatan untuk berwudhu yang baik di kamar mandi tamu
  3. Tersedia kamar mandi tamu yang tertutup

D. Dapur

  1. Tersedia dapur/ pantry khusus yang mengolah makanan dan minuman halal yang terpisah dari dapur biasa.
  2. Dapur/Pantry mengolah makanan minuman halal.

E. Ruang Karyawan

  1. Tersedia peralatan untuk bersuci yang baik di kloset karyawan.
  2. Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan .
  3. Tersedia peralatan untuk berwudhu di kamar mandi karyawan.
  4. Tersedia tempat ganti pakaian terhindar dari pandangan di masing masing ruang ganti.

F. Ruang Ibadah

  1. Ruang ibadah dalam kondisi bersih dan terawat
  2. Area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas/pemisah
  3. Tersedia perlengkapan shalat yang baik dan terawat
  4. Tersedia sirkulasi udara yang baik berupa alat pendingin/kipas angin  
  5. Tersedia pencahayaan yang cukup terang  
  6. Tersedia tempat wudhu laki-laki dan perempuan terpisah
  7. Tersedia tempat wudhu dengan kondisi bersih dan terawat
  8. Tersedia instalasi air bersih untuk wudhu
  9. Tersedia saluran pembuangan air bekas wudhu dengan kondisi baik

G. Kolam Renang

  1. Tersedua dalam ruangan dan atau terhindar dari pandangan umum

H. Spa

  1. Tersedia ruang terapu yang terpisah antara pria dan wanita
  2. Tersedia bahan terapi yang berlogo halal resmi

Aspek Pelayanan

A. Manajemen Usaha

  1. Memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal

B. Sumber Daya Manusia

  1. Seluruh Karyawan dan karywati memakai seragam yang sopan.

KRITERIA HOTEL SYARIAH HILAL 2

ASPEK PRODUK

A. Lobby

  1. Tersedia bacaan yang islami dan atau memiliki pesan moral berupa antara lain majalah islam, tabloid islam, buku keislaman, majalan dan buku motivasi.
  2. Ada hiasan bernuansa Islami berupa antara lain kaligradi dan atay gambar ka’bah.

B. Front Office

  1. Tersedia informasi tertulis yang menyatakan tidak menerikma pasangan yang bukan mahram.

C. Toilet Umum ( Public Rest Room)

  1. Tersedia penyekat antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan.
  2. Tersedia peralatan yang praktis untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset

D. Kamar Tidur Tamu

  1. Tersedia sajadah 
  2. Tersedia jadwal waktu shalat secara tertulis
  3.  Tersedia Al-Quran    
  4.  Tidak tersedia akses untuk pornografi dan tindakan asusila dalam bentuk apapun
  5.  Hiasan kamar bernuansa Islami berupa antara lain kaligrafi atau gambar ka’bah  
  6.  Tersedia tanda dilarang merokok di kamar
  7. Tersedia buku doa
  8.  Tersedia sarung dan mukena
  9. Tersedia lembar nasehat keislaman
  10. Makanan dalam kemasan dan minuman di mini bar harus berlogo halal resmi

E. Kamar Mandi Tamu

  1. Tersedia peralatan yang praktis di kamar mandi tamu untuk bersuci dengan air di urinoir dan kloset
  2.  Tersedia peralatan untuk berwudhu yang baikdi kamar mandi tamu
  3. Tersedia kamar mandi tamu yang tertutup

F. Dapur

  1. Dapur/Pantry hanya mengolah makanan dan minuman halal.

G. Ruang Karyawan

  1.  Tersedia peralatan untuk bersuci yang baik di kloset karyawan
  2. Tersedia penyekat  antara urinoir satu dengan urinoir yang lain untuk menjaga pandangan
  3.  Tersedia peralatan untuk berwudhu di kamar mandi karyawan
  4.  Tersedia tempat ganti pakaian terhindar dari pandangan di masing-masing ruang ganti 
  5.  Tersedia ruang shalat yang bersih dan terawat untuk karyawan
  6.  Tersedia perlengkapan shalat yang baik dan terawat
  7.  Ruang Ibadah
  8.  Ruang ibadah dalam kondisi bersih dan terawat
  9. Area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas/pemisah  
  10. Tersedia perlengkapan shalat yang baik dan terawat
  11. Tersedia sirkulasi udara yang baik berupa alat pendingin/kipas angin
  12. Tersedia pencahayaan yang cukup terang
  13.  Tersedia sound system untuk mengumandangkan adzan yang dapat didengar di seluruh area hotel
  14.  Tersedia tempat wudhu laki-laki dan perempuan terpisah
  15. Tersedia tempat wudhu dengan kondisi bersih dan terawat
  16.  Tersedia instalasi air bersih untuk wudhu
  17. Tersedia saluran pembuangan air bekas wudhu dengan kondisi baik
  18. Interior/ ornamen 36 Ornamen (patung dan lukisan) tidak mengarah pada kemusyrikan dan pornografi
  19. Ornamen/hiasan bernuansa Islami  berupa antara lain kaligrafi, gambar dan atau lukisan ka’bah atau masjid

H. Kolam Renang

  1. Tersedia dalam ruangan atau terhindar dari pandangan umum.

I. Spa

  1. Tersedia ruang terapi yang terpisah antara pria dan wanita.
  2. Tersedia bahan terapi yang berlogo halal resmi.

ASPEK PELAYANAN

A. Kantor Depan

  1. Melakukan seleksi terhadap tamu yang datang berpasangan
  2. Memberikan  informasi Masjid terdekat dengan hotel
  3. Memberikan informasi jadwal waktu shalat  
  4. Memberikan informasi kegiatan bernuansa Islami (bila ada)
  5. Memberikan informasi restoran/rumah makan halal

B. Tata Graha

  1. Penyediaan perlengkapan shalat yang bersih dan terawat 
  2. Penyediaan jadwal waktu shalat
  3. Penyediaan Al-Quran  
  4. Penyediaan buku doa
  5. Menyiapkan area/ruangan untuk shalat Jumat (bila tidak ada Mesjid yang dekat dengan hotel)
  6. Penyediaan lembar motivasi harian muslim

C. Makan dan Minum

  1. Tidak tersedia makanan dan minuman non halal
  2. Menyediakan Ta’jil pada bulan Ramadhan
  3. Menyediakan makan sahur pada bulan Ramadhan

D. Public Bar

  1. Tidak menyediakan minuman beralkohol

E. Olahraga, Rekreasi dan Kebugaran

  1. Pengaturan waktu penggunaan sarana kebugaran dibedakan untuk pria dan wanita
  2. Instruktur kebugaran pria khusus untuk pria dan wanita khusus untuk wanita

F. Kolam Renang

  1. Pengaturan waktu penggunaan kolam renang dibedakan untuk pria dan wanita.

G. Spa (Apabila Ada)

  1. Terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita
  2. Terapis menghindari menyentuh dan melihat area sekitar organ intim   
  3. Apabila tersedia bak rendam tidak digunakan secara bersama-sama
  4. Apabila tersedia aktivitas olah fisik dan jiwa tidak mengarah pada kemusyrikan .

H. Konsultasi

  1. Layanan konsultasi keislaman dengan Dewan Pengawas Syariah dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu.
  2. Keramah tamahan 64 memulai komunikasi dengan mengucapkan salam.

I. Fasilitas Hiburan

  1. Tidak ada fasilitas HIburan yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi serta perbuatan asusila.
  2. Apabila menggunakan musik hidup atau musik rekaman harus tidak bertentangan dengan nilai dan etika seni dalam Islam.
  3. Ada alunan musik/ lagu religi atau tilawah Quran pada waktu tertentu.
  4. Tersedia saluran TV Khusus yang bernuansa Islami.

ASPEK PENGELOLAAN

A. Organisasi

  1. Memiliki Struktur organisasi yang mengakomodasi Dewan Pengawas Syariah
  2. Memiliki Standar OPerating Procedure Hotel Syariah
  3. Memiliki pernyataan tertulis yang menyatakan usaha dikelola secara Syariah

B. Manajemen Usaha

  1. Memiliki dan Menerapkan Sistem Jaminan Halal

C. Sumber Daya Manusia

  1. Memiliki dan melaksanakan program pengembangan kompetensi SDM yang bermuatan Syariah
  2. Khusus karyawati muslimah menggunakan seragam sesuai dengan cra berpakaian wanita dalam islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *