PPHI mengutip berita dari topsatu
Selasa, 28 Feb 2023 | 10:04
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Doni Hendra.(ist)
BATUSANGKAR – Dinas Pariwisata Sumatera Barat gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Pergub ini disosialisasikan pada pengusaha pariwisata dienam kabupaten-kota, diantaranya pada pengusaha hotel, guide, rumah makan dan restoran dan instansi terkait lainnya kemarin di Emersia Hotel, Batusangkar.
Kabid Destinasi dan Induatri Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Doni Hendra mengatakan, jika Pergub ini diterbitkan untuk menopang wisata halal Sumbar.
Diutarakannya, dalam wisata halal itu tidak hanya fokus bagi wisatawan muslim saja, akan tetapi untuk semua wisatawan yang
berkunjung. Pelaku industri pariwisata harus bisa menyebarkan informasi terkait Pergub tersebut di wilayahnya.
“Wisata Halal itu juga akan dinikmati wisatawan non muslim atau wisatawan yang membutuhkan, karena para wisatawan mancanegar cendrung mencari lokasi-lokasi yang terjaga kebersihan dan kenyamanannya, dimana kebersihan dan kenyamanan merupakan bagian dari wisata halal sendiri,” ujar Doni, saat dijumpai usai pembukaan.
Doni menjelaskan, tujuan dari wisata halal sendiri tentunya untuk merangsang peningkatan tingkat kunjungan ke Sumbar, tentunya dengan pelayanan yang lebih ekstra.
“Target wisatawan mancanegara yang dominan selama ini dari Malaysia, mereka lebih suka mencari destinasi yang ramah, nyaman, bersih, serta mencari penginapan yang tempat ibadahnya disediakan dengan baik,” ungkapnya.
Namun, kondisi yang dicari wisatawan mancanegara pada umumnya, hampir sama dengan wisatawan dari Malaysia.
Diutarakan, khusus wisata halal, hendaknya tempat penginapan memiliki tempat ibadah atau mushollah yang jelas, memiliki tanda atau arah kiblat yang jelas, serta terjaga kebersihan dan kenyamanannya.
Pihak hotel diminta agar memperhatikan hal tersebut guna mendukung konsep wisata halal yang diusung saat ini. Dimana setiap hotel tidak hanya mencari lokasi yang asal-asalan untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
“Kadang kita temukan tempat ibadah yang ada di hotel berada dipinggir, ruangan kecil, dan terkesan asal-asalan. Selain itu arah kiblat juga kurang jelas. Tidak ada salahnya menggunakan arah kiblat yang bisa dilihat, karena hal itu tidak mengganggu pengunjung,” bebernya.
Khusus Konsep Wisata Halal sebutnya, memang harus lebih muslim friendly atau ramah muslim. “Untuk mewujudkan program itu, kita bisa melakukan intervensi pada destinasi yang dipilih agar destinasi itu bisa lebih tergali potensinya untuk dikembangkan,” sebutnya.
Pada tahun 2021 lalu terang Doni, ada tiga daerah yang dipilih menjadi pilot project destinasi wisata halal, diantaranya Kawasan Danau Kembar di Solok, kemudian Islamic Center Padang Panjang, dan Istano Basa Pagaruyung di Tanahdatar.
Tahun ini, ada tiga destinasi lainnya yang masuk pilot project wisata halal, diantaranya Pantai Carocok Painan di Pesisir Selatan, Kawasan Pantai Padang, dan Kota Bukittinggi.
“Secara amanah, dengan adanya lokasi kawasan wisata halal itu berarti kita telah menjalankan amanah dari Pergub tersebut,” terangnya.
Doni menerangkan jika sosialisasi yang digelar akan dilakukan tiga tahap. Dimana untuk tahap awal ini dilalukan terhadap enam kabupaten kota yang terdiri dari pengusaha pariwisata seperti pengusaha homestay, rumah makan restoran, spa, biro perjalanan, dan ekraf.
Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan pemateri Ahmad Wira yang merupakan Dekan FEBI UIN Imam Bonjol Padang dan sekaligus Direktur Eksekutif KDEKS Sumbar yang merupakan salah satu tim ahli pembuatan Pergub. Kemudian juga dihadirkan pemateri Ketua Tim Ahli Penyusunan pergub No 19 tahun 2022 Sari Lenggogeni dari Unand. (ydi)