Padang, Agustus 2019

Menanggapi dan Menyikapi  komentar negative tentang “wisata halal” dari tokoh masyarakat di Sumatera Barat.

Oleh  Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia ( PPHI ) DPD Sumbar

Ketua         : H Havid Dt.Rangkayo Basa. SE.

Sekretaris : H. Meldian STP,MM

Bismillahirahmanirrahiim

Assalamu’alaikum wr.wb.                                                                                                     

Dalam beberapa hari ini setidaknya ada dua media  yang memuat komentar dari para tokoh masyarakat Sumbar  yang berkomentar miring dan cenderung melemahkan semangat tentang wisata halal yang sedang dan terus kita kembangkan di Sumatera Barat ini, yaitu pada hari senin 29 Juli 2019 oleh media Benteng Sumbar dan yang ke-dua pada hari minggu 04 Agustus 2019 oleh Antara Sumbar.

Dari komentar dan berita tersebut sedikit banyak akan membawa polemic dan keresahan  serta melemahkan semangat bagi masyarakat, khususnya yang bergerak dibidang pariwisata.

Maka dari itu kami DPD PPHI Sumatera Barat, sebuah organisasi yang bergerak dan berkecimpung dalam wisata halal,  merasa tergelitik dan tergerak untuk meluruskan sekaligus memperkenalkan wisata halal    ( bagi yang belum kenal )  apa esensi wisata halal yang dimaksud.

  1. Wisata halal adalah sebagai implementasi dari UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yaitu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Wisata Halal adalah merupakan bagian dari Syariah, dan Syariah sendiri telah menjadi falsafah kehidupan orang Minangkabau, yang dijabarkan pada ABS-SBK-SMAM-ABSB ( Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah – Syara’ Mangato Adat Mamakai – Adat Bapaneh Syara’ Balinduang )
  3. Wisata halal pertama kali booming adalah di dunia global bukan di Indonesia, alasan yang mendukung wisata halal ini antara lain:
  4. Istilah Pariwisata Halal digunakan oleh negara-negara non muslim untuk mendatangkan wisatawan muslim dari manca negara, karena Halal sudah merupakan Branding bagi Kebutuhan Wisatawan Muslim diwaktu Berwisata. Wisata Halalsejalan dengan branding Vegetarian bagi wisatawan Hindu atau Kosher bagi Wisatawan Yahudi.
  5. Wisata Halal bukanlah Branding Arabisasi atau Islamisasi atau bukan kegiatan Arabisasi dan Islamisasi yang terselubung.
  6. Pantai yang terpisah antara pria dan wanita, bukan meng-Islamkan pantai atau wisata. Karena Pantai khusus untuk wanita sudah ada di Rimini ( Italia ) yang mayoritas beragama katolik ( yang akhirnya banyak di kunjungi wisatawan muslim ) kira2 analoginya seperti adanya Pantai Khusus kaum Nudis yang juga ada beberapa Destinasi Wisata, tidak bisa dikatakan Nudisisasi Wisata
  1. Wisata halal adalah suatu destinasi yang  menyiapkan fasilitas bagi wisatawan muslim untuk memenuhi kebutuhkan hariannya, dari mulai di bandara, diperjalanan, Saat Makan dan saat menginapan, Misalnya: Ibadah mendapatkan tempat yang bersih dan nyaman, Saat makan mendapatkan restoran yang sudah tersertifikasi halal, kemudian saat menginap mendapatkan hotel yang sudah tersertifikasi halal.
  2. Dengan dikembangkannya wisata halal di Sumatera Barat, diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan pariwisata di sumatera barat, terutama infra struktutur dan fasilitas yang lain, termasuk menyadarkan masyarakat di daerah tujuan destinasi untuk menjaga kebersihan dan sikap dalam menyambut wisatawan.
  1. Dalam waktu dekat Kemenpar akan menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Halal,  adalah sebagai upaya adanya acuan bagi pelaku usaha dan pihak terkait dalam pemenuhan Extended Service and Facilities ( bagi kebutuhan wisatawan muslim ) sehinga wisatawan muslim manca negara diharapkan akan berbondong-bondong ke Indonesia dengan ketersediannya kebutuhan mereka selama berwisata di Indonesia. Dan antara ekspektasi wisatawan muslim dan deliverable nya sesuai.
  2. Menjamin kepuasaan para wisatawan, adalah amanah Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Unadang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jadi tidak ada yang Ilegal tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal

  1. Menghimbau kepada para tokoh masyarakat sebaiknya  dalam berkomentar mengenahi wisata halal ini tidak melemahkan semangat perjuangan bagi teman-teman dan para pelaku pariwisata halal. Dan menghimbau kepada media cetak dan media on line sebelum menurunkan berita, terlebih dahulu memahami maksud dan tujuan wisata halal, hal ini bisa  dikonfirmasikan kepada instusi yang memahami tentang permasalahan ini untuk mendapatkan rujukan ,

( Misalnya: Dinas Pariwisata, LPPOM MUI, PHRI, ASITA, PPHI )

  1. Kami atas nama Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia DPD Sumatera Barat, dengan senang hati dan lapang dada menerima bagi siapa saja yang ingin berdiskusi untuk membahas wisata halal ini, demi kemajuan kita bersama untuk mewujutkan suksesnya pariwisata di Sumatera Barat dan Indonesia.

Demikian Pers Realese ini kami buat,

Padang Agustus 2019

Wassalamu’alaikum wr.wb

Atas nama pengurus DPD PPHI Sumatera Barat

H Havid Dt.Rangkayo Basa SE