PPHI, merupakatan singkatan dari Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia yang merupakan kelanjutan dari organisasi bernama AHSIN (Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia). PPHI, merupakan wadah organisasi tempat berkumpulnya pelaku industri pariwisata halal di Indonesia, yang terdiri dari Asosiasi2 yg bergerak dlm bidang pariwisata halal sesuai profesinya dan jenis industrinya; Pemilik Usaha yg bergerak dlm industri pariwisata halal dan individu peminat dan penggiat pariwisata halal.
Tujuan organisasi ini, bersama pemerintah dan anggota PPHI serta pemangku kepentingan pariwisata halal mengembangkan dan mewujudkan Pariwisata Halal yang berkesinambungan dan berkeadilan menuju Industri Pariwisata Halal yg Madani.
VISI
- Mewujudkan pembangunan dan pengembangan pariwisata Halal yang berkesinambungan dan berkeadilan menuju Industri Pariwisata yang Madani.
MISI
- Mengembangkan Industri Pariwisata yang Madani untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menjadi bagian integral dari pembangunan nasional dalam bidang pariwisata Halal yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan nasional.
- Mewujudkan silaturahim antar pelaku ekonomi nasional untuk saling berbagi informasi dan kontribusi pemikiran sehingga dapat menguatkan komitmen berusaha dengan menerapkan konsep syariah demi kesuksesan Industri Pariwisata Nasional yang Madani.
- Menyiapkan dan mengembangkan sumber daya insani yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri pariwisata yang Madani.
Memberdayakan peran PPHI sebagai dinamisator program tindak lanjut terpadu dan berkelanjutan yang diterima oleh semua stakeholder industri pariwisata, untuk menjadikan Indonesia sebagai World’s Best Halal Tourism Destination dalam rangka menggarap peluang besar pasar Pariwisata Halal menuju 20 juta Wisman dan 275 juta perjalanan Wisnus pada tahun 2019