Oleh: Widadihandoyo ( Sekretaris Executive PPHI Sumbar )
Hotel Sofyan Cut Meutia-Menteng
HOTEL SOFYAN SEBAGAI PIONIR HOTEL SYARIAH DI INDONESIA. | Wisata halal semakin populer di Tanah Air. Ekosistem wisata halal sejatinya sudah terbangun sejak lama, salah satunya lewat berdirinya hotel syariah pertama di Indonesia pada era 1990-an. Jaringan Hotel Sofyan merupakan salah satu pionir hotel syariah pertama di Indonesia. Pada awal berdiri tahun 1971, hotel ini masih konvensional atau beroperasi sama seperti hotel lain. Tapi seiring berjalannya waktu, manajemen memutuskan untuk mulai memberanikan diri bertransformasi menjadi hotel syari’ah.
Pendiri jaringan Hotel Sofyan, yaitu bapak Sofyan Ponda, bersama puteranya, yaitu bapak Riyanto Sofyan berhasil mengembangan bisnis perhotelan di era 1980-an. Hotel Sofyan bahkan tercatat sebagai perusahaan hotel pertama yang go-public atau melantai di bursa saham pada 1989. Seiring berkembangnya bisnis, muncul gagasan dari bapak Riyanto Sofyan mengubah haluan bisnis dari hotel Sofyan dari konvensial menjadi hotel syariah. Ide ini tentu menabrak arus mainstream pada masa itu.
Namun bapak Riyanto Sofyan melihat celah yang tak disadari pengusaha lain. Selain mencari keberkahan usaha, mengubah konsep ke hotel halal rupanya membuka pasar baru yang potensial. Setahun kemudian, Sofyan Hotel mulai mengadopsi prinsip syariah. Periode transisi berjalan dari tahun 1993 hingga 2003. Sepuluh tahun menyiapkan hotel halal, Sofyan Hotel menerapkan kebijakan dan budaya Islami pada ekosistem hotelnya. Para pekerja juga dilatih menerapkan pelayanan yang ramah cara berpakaian yang menerapkan nilai syariah, salah satunya tidak menyediakan layanan minuman berakohol.
Selama periode transisi, beberapa langkah diambil untuk menegaskan Sofyan Hotel sebagai hotel halal. Beberapa klub malam dan diskotik yang semula berada di sejumlah jaringan Sofyan Hotel ditutup pada 1998. Namun, alih-alih sepi dan kehilangan pelanggan, pendapatan persusahaan justru meningkat hingga belasan persen. Demikian pula pada era 2000-an ketika Sofyan Hotel berhenti menjual minuman beralkohol dan menerapkan kebijakan memilah tamu sesuai dengan ketentuan syariah justru berdampak pada meningkatnya pendapatan dan okupansi hotel.
Keseriusan Sofyan Hotel untuk menjalankan prinsip syariah mencapai puncaknya pada 2003. Tepatnya pada 26 Juli 2003, Sofyan Hotel menjadi lembaga bisnis syariah pertama di Indonesia yang tersertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Seluruh pelayanan dan produk yang dihadirkan oleh Sofyan Hotel harus merujuk pada Sistem Jaminan Halal. Paradigma bagaimana cara mendapatkan keuntungan yang bersih dan halal harus dapat diterapkan oleh pebisnis, seperti menolak dengan halus untuk tamu-tamu yang akan berbuat tidak sepatutnya, atau hal-hal kecurangan yang berisiko menghasilkan rezeki yang tidak halal.
Sebagai pionir dan pelopor pengembangan hotel syariah, bapak Riyanto Sofyan berusaha untuk terus mengenalkan konsep hotel syari’a, hal tersebut di implementasikan melalui pembentukan asosiasi PPHI atau Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia yang dulu nya di kenal dengan AHSIN (Asosiasi Hotel Syariah Indonesia),
Dalam perkembangannya hingga sampai saat ini PPHI tidak saja menaungi hotel, tetapi juga industry pariwisata lain yang konsen dengan konsep halal atau syari’ah, hal ini sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan pariwisata dunia untuk mengembangkan pariwisata halal.
Baca Juga : Havid Rangkayo Basa Tokoh Minang Peduli Syariah